Perizinan yang Perlu diurus Sebelum Memulai Usaha


ilustrasi:pixabay.com


Perizinan yang Perlu diurus Sebelum Memulai Usaha

Dalam memulai sebuah usaha, tidak hanya modal saja yang Anda butuhkan. Anda juga memerlukan berbagai perizinan agar usaha yang akan Anda jalankan dapat berjalan dengan lancar.
Tentu saja, perizinan tersebut adalah perizinan yang sesuai dengan yang telah ditetapkan dan diatur oleh pemerintah.
Nah, apa sajakah perizinan yang harus Anda kantongi sebelum memulai sebuah usaha dengan serius?
1.      SKDU atau Surat Keterangan Domisili Usaha.
Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan tempat di mana lokasi usaha Anda berada. Untuk mengurus surat ini, yang diperlukan adalah salinan kartu tanda pengenal serta surat pengantar dari rukun tetangga/rukun warga  setempat.

2.      NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Setiap warga negara yang termasuk wajib pajak harus memiliki NPWP. Surat ini sangat penting dan saat ini bersifat wajib bagi setiap pelaku usaha. Karena surat ini berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan yang akan selalu digunakan sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP biasanya akan selalu dicantumkan dalam setiap dokumen perizinan usaha.
Anda dapat mengurus pebuatan surat ini di kantor pelayanan pajak setempat.

3.      SITU atau Surat Izin Tempat Usaha.
Anda perlu memiliki Surat Izin Tempat Usaha ini, karena surat ini adalah surat izin yang dibuat untuk memperoleh izin sebuah usaha agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian pada pihak-pihak yang terkait.
Apabila Anda tidak memiliki Surat izin ini, maka usaha Anda bisa mendapatkan sanksi. Antara lain, seperti ditutupnya tempat usaha atau tidak dapat lagi mendapatkan izin-izin lain yang dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan operasional sebuah usaha.
Surat ini adalah surat resmi yang memiliki dasar hukum.  Peraturan tentang SITU terdapat pada setiap Peraturan Daerah  di setiap Pemerintah Daerah,  sehingga sanksi-sanksinya pun berbeda di setiap daerah, tergantung dari Peraturan Daerahnya.

4.      SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.
Surat ini diperlukan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Surat ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan.
SIUP ini terdiri dari tiga kategori, yaitu:
a.       SIUP Kecil yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal di bawah 200 juta di luar tanah dan bangunan.
b.      SIUP Menengah yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal 200 juta hingga 500 juta di luar tanah dan bangunan.
c.        SIUP Besar yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal di atas 500 juta di luar tanah dan bangunan.

5.      HO atau Surat Izin Gangguan.
Surat izin ini adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak adanya suatu keberatan atas sebuah usaha di suatu lokasi tertentu.
Surat ini sangat dibutuhkan bagi Anda yang memiliki kegiatan usaha , baik pribadi maupun badan usaha di lokasi tertentu yang dapat berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan ketertiban umum.
Surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua. Masing-masing daerah biasanya mempunyai kebijakan sendiri dalam mengeluarkan surat izin ini.

6.      P-IRT  
       Untuk Anda yang akan berbisnis kuliner, ada surat perizinan lain yang harus Anda  kantongi, yaitu P- IRT atau surat izin Pangan Industri Rumah Tangga.
      Surat ini diperlukan sebagai jaminan usaha makanan / minuman rumahan Anda yang akan beredar di masyarakat luas memenuhi standar keamanan konsumsi.
      Usaha ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan hanya diberikan kepada usaha produk olahan pangan dengan tingkat resiko yang rendah.

Meskipun tidak mudah dan kadang prosesnya berbelit-belit, surat- surat perizinan di atas harus dikantongi oleh Anda para pengusaha atau calon pengusaha agar usaha Anda dapat berjalan dengan lancar  dan tidak menemui kendala berarti dalam perjalanannya menjadi besar.
           






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Merawat Buku yang Rusak Akibat Terlalu Lama Disimpan

4 Alasan Kenapa Harus Melakukan Pre-Launching Produk

Review: Biolage Scalp Refresher, Serum Rambut dengan Sensasi Dingin Menyegarkan