Perizinan yang Perlu diurus Sebelum Memulai Usaha
ilustrasi:pixabay.com |
Perizinan
yang Perlu diurus Sebelum Memulai Usaha
Dalam memulai sebuah
usaha, tidak hanya modal saja yang Anda butuhkan. Anda juga memerlukan berbagai
perizinan agar usaha yang akan Anda jalankan dapat berjalan dengan lancar.
Tentu saja, perizinan tersebut
adalah perizinan yang sesuai dengan yang telah ditetapkan dan diatur oleh
pemerintah.
Nah, apa sajakah perizinan
yang harus Anda kantongi sebelum memulai sebuah usaha dengan serius?
1.
SKDU atau Surat Keterangan Domisili Usaha.
Surat
ini dikeluarkan oleh kelurahan tempat di mana lokasi usaha Anda berada. Untuk
mengurus surat ini, yang diperlukan adalah salinan kartu tanda pengenal serta
surat pengantar dari rukun tetangga/rukun warga
setempat.
2.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Setiap
warga negara yang termasuk wajib pajak harus memiliki NPWP. Surat ini sangat
penting dan saat ini bersifat wajib bagi setiap pelaku usaha. Karena surat ini
berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan yang akan selalu digunakan
sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP
biasanya akan selalu dicantumkan dalam setiap dokumen perizinan usaha.
Anda
dapat mengurus pebuatan surat ini di kantor pelayanan pajak setempat.
3.
SITU atau Surat Izin Tempat Usaha.
Anda
perlu memiliki Surat Izin Tempat Usaha ini, karena surat ini adalah surat izin
yang dibuat untuk memperoleh izin sebuah usaha agar tidak menimbulkan gangguan
atau kerugian pada pihak-pihak yang terkait.
Apabila
Anda tidak memiliki Surat izin ini, maka usaha Anda bisa mendapatkan sanksi.
Antara lain, seperti ditutupnya tempat usaha atau tidak dapat lagi mendapatkan
izin-izin lain yang dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan operasional sebuah
usaha.
Surat
ini adalah surat resmi yang memiliki dasar hukum. Peraturan tentang SITU terdapat pada setiap
Peraturan Daerah di setiap Pemerintah
Daerah, sehingga sanksi-sanksinya pun
berbeda di setiap daerah, tergantung dari Peraturan Daerahnya.
4.
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.
Surat
ini diperlukan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Surat ini
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan.
SIUP
ini terdiri dari tiga kategori, yaitu:
a. SIUP
Kecil yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal di bawah 200 juta di luar
tanah dan bangunan.
b. SIUP
Menengah yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal 200 juta hingga 500
juta di luar tanah dan bangunan.
c. SIUP Besar yang diterbitkan untuk perusahaan
dengan modal di atas 500 juta di luar tanah dan bangunan.
5.
HO atau Surat Izin Gangguan.
Surat
izin ini adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak adanya suatu
keberatan atas sebuah usaha di suatu lokasi tertentu.
Surat
ini sangat dibutuhkan bagi Anda yang memiliki kegiatan usaha , baik pribadi
maupun badan usaha di lokasi tertentu yang dapat berpotensi menimbulkan bahaya
kerugian dan gangguan ketertiban umum.
Surat
ini dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua.
Masing-masing daerah biasanya mempunyai kebijakan sendiri dalam mengeluarkan
surat izin ini.
6.
P-IRT
Untuk
Anda yang akan berbisnis kuliner, ada surat perizinan lain yang harus Anda kantongi, yaitu P- IRT atau surat izin Pangan
Industri Rumah Tangga.
Surat
ini diperlukan sebagai jaminan usaha makanan / minuman rumahan Anda yang akan
beredar di masyarakat luas memenuhi standar keamanan konsumsi.
Usaha
ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan hanya diberikan kepada usaha produk
olahan pangan dengan tingkat resiko yang rendah.
Meskipun tidak mudah dan
kadang prosesnya berbelit-belit, surat- surat perizinan di atas harus
dikantongi oleh Anda para pengusaha atau calon pengusaha agar usaha Anda dapat
berjalan dengan lancar dan tidak menemui
kendala berarti dalam perjalanannya menjadi besar.
Komentar
Posting Komentar